Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Gaya Baru 1 tahun 2022 diselenggarakan pada tanggal 08 Agustus 2022 bertempat di balai kampung Gaya Baru 1 dengan dihadiri oleh pemerintah Kampung Gaya Baru 1, badan permusyawaratan kampung,Tim Kesehatan,perwakilan dari Kepolisian,perwakilan dari unsur TNI,unsur masyarakat yang ada di kampung Gaya Baru 1, pendamping lokal desa, pendamping desa serta dihadiri juga oleh tim monitoring pelaksanaan musrenbang desa kecamatan Seputih Surabaya dengan agenda pembahasan rancangan rencana kerja pemerintah (RKP) Kampung Gaya Baru 1 tahun 2022 dan daftar usulan RKP Kampung Gaya Baru 1 tahun 2023.
Musrenbang kampung Gaya Baru 1 sendiri diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui : pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa sebagai
Pada Musrenbang tersebut juga dibahas dan disepakati daftar usulan program dan kegiatan pembangunan kampung Gaya Baru 1 (DU-RKP) tahun 2023 yang berisi prioritas program dan kegiatan pembangunan kampung dan pembangunan kampung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak mampu dibiayai dengan APBDes.
Pembahasan RKP kampung Gaya Baru 1 tahun 2022 dan daftar usulan RKP kampung Gaya Baru 1 tahun 2023 dapat berjalan lancar dan telah disepakati bersama dengan dituangkan kedalam berita acara kesepakatan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen terkait, untuk tahap selanjutnya hasil dari musrenbang tersebut akan ditetapkan dan disyahkan pada forum musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPK dan difasilitasi pemerintah desa.