25/10/2023Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan. maka sangatlah penting bagi semua wajib pajak untuk membayar pajak agar pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar
Pada tahun 2023, kewajiban pajak di Desa Gaya Baru 1 sejumlah Rp 78.339.663.,00 dari 1.919 SPPT. Pajak bisa dibayarkan melalui petugas pemungut tingkat desa.Jatuh tempo pembayaran Pajak PBB tahun 2023 adalah maksimal pada tanggal 30 September 2023.
Setelah tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sampai maksimal 48%. Namun pada tahun ini ada kebijakan penghapusan denda sampai akhir Desember 2023. Berkaitan dengan hal tersebut dari BPKPAD melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi progres capaian pelunasan pajak PBB serta membantu kendala yang terjadi dalam proses pelunasan pajak tersebut.
Progres pelunasan pajak PBB sampai saat ini telah mencapai 99,9% atau sejumlah Rp 78.315.413,00. Sedangkan sisanya masih ada pajak yang belum terbayar sebesar 0,1% atau sejumlah Rp 24.250,00. Artinya tim pemungut PBB tingkat desa mampu mengupayakan pajak terbayar sebelum akhir Desember 2023. semoga kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun.