You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung  Gaya Baru I
Kampung Gaya Baru I

Kec. Seputih Surabaya, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

PEMBINAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN KAMPUNG DAN PENCEGAHAN KORUPSI

ERI PURWOKO 10 November 2023 Dibaca 92 Kali
PEMBINAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN KAMPUNG DAN PENCEGAHAN KORUPSI

Jumat, 10 November 2023.

        pemerintahan tidak hanya menjadi kajian yang dilematis di ranah pemerintahan pusat dan daerah, namun juga di taraf pemerintahan desa. Kebijakan pembangunan dengan memberikan dana desa di setiap desa di wilayah Republik Indonesa membuat tidak hanya desa sebagai sebuah wilayah terdampak modernisasi pembangunan, tapi juga diimbangi dengan kebutuhan sumber daya manusia termasuk aparatur desa di dalamnya untuk terus melakukan pembaruan pengetahuan serta kemampuan dalam pengelolaan dana desa tersebut. Salah pengelolaan, atau bahkan salah pengadministrasian dalam mengelola dana desa tidak hanya berdampak pada kemunduran pembangunan desa, tapi juga dianggap sebagai budgeting fraud dan termasuk dalam tindak korupsi. Pengabdian kepada masyarakat ini mencoba tidak hanya memberikan sharing knowledge terkait isu-isu tata kelola pemerintahan tapi juga memberikan pendampingan terkait pengadministrasian serta pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku. Hasil dari agenda ini diharapkan mampu memberikan pemahaman serta praktek pengadministrasian serta perencanaan pengelolaan dana desa agar terhindar dari upaya-upaya penyalahgunaan keuangan (korupsi).

       Proses penggunaan dan alokasi dana desa untuk mendukung pembangunan khususnya mewujudkan desa mandiri dan berdaya perlu didukung tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga pemerintahan desa itu sendiri. Pada dasarnya penggunaan dan pengalokasian dana desa merupakan hak pemerintahan desa dengan berpegang pada prinsi keadilan yang disesuaikan dnegan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, namun tetap perlu adanya pengawasan dalam aplikasinya.

      Besarnya pemberian dana desa yang dikelola dan diterima oleh Pemerintah Desa dapat berpotensi memicu serta memunculkan perilaku korupsi. Dalam proses pengelolaan dan pengalokasian dana desa sangat dimungkinkan adanya penyelewengan anggaran dana desa sehingga berdampak kepada lajunya pembangunan desa. Hambatan hambatan itu muncul disebabkan karena misalkan pembuatan RAB yang dibuat pemerintahan desa tidak sesuai dengan hasil Pelatihan terkait perilaku anti korupsi perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan memasukkan kebutuhan aparatur desa beserta warga guna memajukan serta mengedukasi perencanaan keuangan dan pembangunan desa. Pemerintahan Desa bersama dengan aparatur desa sangat bersemangat terkait edukasi dan pelatihan anti korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan, perencanaan dan pengalokasian dana desa. Diharapkan kegiatan ini akan terus dilakukan dan dikembangkan untuk ke depan, mengingat program dana desa yang dilakukan pemerintah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image